Di Rapat Paripurna, Pimpinan DPR Ingatkan Semua Pihak Tak Remehkan Omicron

- Selasa, 15 Februari 2022 | 12:01 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Suasana Rapat Paripurna DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menyatakan, DPR tetap melaksanakan rapat dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes). Hal ini merupakan imbas kasus Covid-19 yang mengalami kenaikan karena varian Omicron.

Hal tersebut disampaikan Lodewijk saat membukan Rapat Paripurna DPR ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

"Saat ini DPR RI masih tetap melaksanakan rapat dengan prokes dan pembatasan kehadiran rapat paripurna, mengingat penambahan kasus Covid-19 terus berlangsung yang ditandai dengan mutasinya berbagai varian covid-19, antara lain varian omicron," ujar Lodewijk.

Lodewijk pun mengimbau kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, untuk tidak meremehkan varian Omicron meskipun gejalanya ringan. Ini karena penularan varian Omicron lebih cepat dibandingkan dengan varian Covid-19 lainnya.

"DPR RI berharap semua pihak baik pemerintah pusat, pemda, dan masysrakat, tidak meremehkan varian tersebut. Mengingat gejalanya lebih ringan, namun penularannya lima kali lebih cepat," Lodewijk menegaskan.

"Diharapkan kita waspada dan mengantisipasi agar penularannya tidak melonjak dengan regulasi pengetatan di wilayah yang angkanya cukup tinggi," sambung dia.

Selain itu Lodewijk menuturkan apabila rapat paripurna hari ini dihadiri oleh 40 anggota dewan secara fisik, lalu ada yang mengikuti secara virtual berujumlah 260 orang. Selain itu dia berujar ada 31 anggota dewan izin tidak hadir dalam rapat paripurna.

"Hadir secara keseluruhan 331 orang dari 575 anggota DPR dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai," ucap Sekjen partai Golkar ini.

Adapun rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang, yaitu RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan; RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kemudian RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan; RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat; dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Keolahragaan. Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi; Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata; Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana; Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X