Menaker Jelaskan JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun hingga Manfaat JKP saat Kena PHK

- Jumat, 18 Februari 2022 | 14:56 WIB
Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)
Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum pekerja berusia 56 tahun. Meski demikian, ia mengungkapkan ada sejumlah syarat agar dana tersebut bisa dimanfaatkan peserta JHT.

Ida sebelumnya mengeluarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang memicu polemik.

Aturan ditolak sejumlah pihak karena menyebut pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan setelah peserta berusia 56 tahun.

Namun, Ida menjelaskan bahwa peserta bisa mencairkan dana JHT jika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat tetap. Selain itu, pekerja sudah menjadi peserta JHT selama 10 tahun

“Ketika peserta JHT sudah terdaftar selama 10 tahun, dia berhak mencairkan uangnya. Sebesar 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya,” ujarnya saat menjadi bintang tamu dalam Podcast Deddy Corbuzier, yang dilihat Indozone, Jumat (18/2/2022) .

“Jadi ketika pekerja sudah menjadi peserta selama 10 tahun, dia bisa mencairkan dana JHT. Bisa untuk uang muka rumah, kredit rumah, renovasi rumah,” tambahnya.

Bagaimana Pekerja Terkena PHK?

Ida menjelaskan bahwa peserta JHT yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa memafaatkan progam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan tersebut, kata dia, adalah jaminan yang diberikan ketika para pekerja para peserta JHT mengalami PHK.

Baca juga: Polda Metro Uji Balistik Peluru Nyasar yang Kenai Pemuda di Kramat Jati

“Program baru ini tanpa ada iuran dari temen-temen pekerja. Uangnya dari mana untuk mengklaim temen-temen yang mengalami PHK? Uangnya dari rekomposisi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan dari iuran pemerintah,” ungkapnya.

“Ini hasil dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 2021,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa program JKP tidak mengurangi uang yang dikumpulkan para pekerja melalui JHT.

“Temen-temen pekerja yang memenuhi syarat, karena dia peserta JKN, JKM, JKK, JHT, maka pekerja ketika mengalami PHK berhak mendapatkan cash benefit (keuntungan uang), pelatihan, mendapatkan akses pasar kerja,” kata Ida. 

Berapa Uang yang Diterima dari JKP?

Ida menjelaskan bahwa para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang selama enam bulan, yang besarannya berbeda-beda.

“45 persen dari gajinya selama 3 bulan. Kemudian 25 persen selama 3 bulan berikutnya. Pekerja kena PHK mendapat gaji selama 6 bulan. Selain itu, mendapatkan pelatihan serta akses kerja,” jelas Ida.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X