Ini Golongan & Syarat Bagi Warga Sipil yang Ingin Punya Senjata Api

- Minggu, 2 Januari 2022 | 10:32 WIB
Ilustrasi senjata api. (Foto/Unsplash/STNGR Industries)
Ilustrasi senjata api. (Foto/Unsplash/STNGR Industries)

Di Amerika Serikat, pembelian senjata api di dalam Hukum Federal diperbolehkan hanya dari penjual senjata api berizin. Namun siapapun yang ingin membelinya, terlebih dulu harus lulus pemeriksaan latar belakang kriminal yang diajukan ke Sistem Pemeriksaan Latar Belakang Kriminal Instan Nasional (NICS) FBI.

Tak jauh berbeda dengan di Indonesia, warga sipil juga diperbolehkan memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri. Namun, kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri dan harus mengikuti berbagai prosedur terlebih dulu sebelum diberikan izin kepemilikan.

A. Warga Negara Indonesia yang boleh Memiliki Senjata Api.

-
(Foto/Ilustrasi/Unsplash/Thomas Def)

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, disebutkan siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil, di antaranya :

1. Direktur Utama
2. Menteri
3. Pejabat Pemerintahan
4. Pengusaha Utama
5. Komisaris
6. Pengacara
7. Dokter

B. Syarat untuk Memiliki Senjata Api

-

(Foto/Ilustrasi/Unsplash/Bexar Arms)

Bagi 7 kalangan sipil di atas jika ingin memiliki senjata api terlebih dulu harus memenuhi beberapa prosedur, di antaranya:

1. Pemohon terlebih dulu melakukan tes kesehatan. Selain tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan dalam menggunakan senjata api, pemohon juga harus punya penglihatan yang masih normal.

2. Pemohon harus melakukan seleksi psikotes untuk melihat kepanikan seseorang dalam menghadapi sesuatu. Apabila si pemohon merasa gugup, maka kemungkinan besar tidak  bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian, karena syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri. 

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana dan hukum yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos skrining dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Pemohon harus berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Jika usia tidak masuk kriteria maka sebaiknya tidak perlu mengikuti persyaratannya karena hasilnya sudah bisa diketahui dan akan ditolak. 

5. Pemohon harus memenuhi syarat  administratif, di antaranya:
a. Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar 
b. Fotokopi KK sebanyak 5 lembar 
c. Fotokopi SKCK, rekomendasi Kapolda setempat 
d. Surat permohonan bermaterai 
e. Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar 
f. Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar 
g. Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar 
h. Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri 

C. Jenis Senjata Api yang diperbolehkan

-
(Foto/Ilustrasi/Unsplash/STNGR Industries)

Selain harus memenuhi persyaratan di atas, pemohon hanya bisa memiliki 3 jenis senjata api yang ditetapkan oleh Polri, di antaranya:

a. Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22 
b. Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm 
c. Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X