Harap Keluarga Korban Mafia Tanah 31 M Agar Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka

- Sabtu, 2 April 2022 | 15:43 WIB
Pengacara korban mafia tanah, Bonifansius di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Pengacara korban mafia tanah, Bonifansius di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Kasus mafia tanah dengan korban Nenek Titin yang merugi hingga Rp 31 miliar nampaknya belum memasuki babak baru. Pihak keluarga korban sendiri mendorong Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan oleh pengacara keluarga korban, Bonifansius. Boni berharap Polda Metro Jaya dapat bergerak cepat menuntaskan kasus ini hingga menetapkan tersangka.

"Harapan kita secepat mungkin lah untuk ada penetapan tersangka ya biar kasus ini bisa terang benderang dan tidak ada lagi korban-korban mafia tanah," kata Bonifansius kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Pada Jumat, 1 April kemarin, Bonifansius sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan prihal perkembangan kasusnya. Hasilnya, dia menyebut penyidik sudah memanggil pembeli bangunan yang menjadi sengketa namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Saya ngobrol lama juga di dalam dengan teman-teman penyidik. Jadi pada dasarnya pemanggilan kemarin pihak pembeli pihak ketiga belum datang. Mereka akan agendakan pemanggilan minggu ini," bebernya.

Dia juga menyebut dalam waktu dekat Polda Metro bakal melakulan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.

"Jadi mungkin dalam satu Minggu ke depan pihak penyidik melakukan gelar untuk naik sidik," katanya.

Baca Juga: Miris! Nenek-nenek Diduga Jadi Korban Mafia Tanah hingga Merugi Rp31 M, Begini Kasusnya

Sekedar informasi, seorang nenek-nenek berusia 80an bernama Titin Suartini menjadi korban mafia tanah hingga merugi sekitar Rp 31 miliar. Mirisnya, aksi sindikat mafia tanah ini beraksi dengan cara yang cukup keji.

Tim kuasa hukum korban menyebut jika sang nenek sudah dipantau sejak lama oleh sindikat ini. Kemudian, sindikat ini masuk ke ruko korban dan mengeluarkan korban serta menghubungi dinas sosial (dinsos) serta menyuruh Dinsos membawa korban 

Singkat cerita, pelaku berhasil menguasai ruko korban di kawasan Gandaria, Jaksel dan melakukan penjualan ke pihak ketiga. Sedangkan nenek Titin sendiri dikabarkan sudah tutup usia.

Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Mereka berharap polisi dapat segera membongkar kasus ini dan mengembalikan hak dari keluarga korban.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X