Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Trading DNA Pro yang Beromzet Sampai Rp 330 M!

- Sabtu, 9 April 2022 | 16:39 WIB
ilustrasi Robot Trading (Freepik/kjpargeter)
ilustrasi Robot Trading (Freepik/kjpargeter)

Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus robot trading DNA Pro atas nama Jerry Gunandar dan Stafanus Richard. Para tersangka diketahui memiliki omzet hingga Rp330 miliar.

"Penyidik dari Dit Tipideksus menangkap kembali para tersangka DNA Pro di jakarta semalam," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).

Kedua tersangka ini ditangkap disebuah hotel yang dijadikan tempat persembunyian kedua tersangka. Keduanya disinyalir memiliki omzet downline hingga Rp330 miliar.

Baca Juga: Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Publik Figur Terkait Trading DNA Pro

"Yang mempunyai omzet downline sebesar $22.000.000 atau sebesar +Rp.330.000.000.000," beber Whisnu.

Lebih jauh Whisnu menyebut pihaknya bakal melakukan tracing aset terhadap kedua tersangka ini. Polri juga akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka yang didapat dari hasil kejahatan.

"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing aset," kata Whisnu.

Sebelumnya, sejumlah orang yang merugi hingga puluhan miliar rupiah akibat robot trading DNA Pro membuat laporan ke polisi. Bareskrim Polri sendiri langsung melakukan pendalaman dan menangkap sejumlah tersangka dalam kasus trading ini.

Tercatat setidaknya ada sebantak sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Enam diantara sembilan tersangka itu sudah berhasil ditangkap namun yang lainnya masih buron.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X