Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah segera menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia menilai aturan turunan dari UU TPKS perlu segera disusun agar dapat diimplementasikan.
“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” ujar Puan kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Mulai Terjun ke Industri Gaming, Apple Kembangkan Kontroler Game Sendiri
Dengan disusunnya aturan turunan, kata dia, nantinya UU TPKS bisa menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” ujarnya.
Sekedar informasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Adapun keputusan tersebut diambil dalam agenda rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).
Usai UU tersebut disahkan, aparat memiliki payung hukum menindak segala bentuk kekerasan seksual. Dalam draf RUU TPKS yang telah disetujui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) per 4 April 2022, ada sejumlah kategori tindak pidana kekerasan seksual.