Gugatan Viani Limardi yang Tuntut PSI Rp1 Triliun Sudah Diputuskan Hakim, Ini Hasilnya!

- Senin, 4 April 2022 | 18:50 WIB
 Viani Limardi. (Facebook/Viani Limardi)
Viani Limardi. (Facebook/Viani Limardi)

Gugatan Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu diketahui berdasarkan putusan sela yang dibacakan pada Senin (4/4/2022).

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar pun membenarkan putusan sela oleh majelis hakim kepada mantan kader partainya itu.

"Iya sudah ada putusan sela-nya ditolak oleh pengadilan," ujar Michael saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/4/2022).

Michael pun menjelaskan bahwa gugatan Viani tidak bisa disidangkan di PN Jakpus karena bukan wewenangnya. Ia menyebut, gugatan Viani hanya bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

"Karena kekuasan absolut itu ada di Mahkamah Partai," terangnya.

Baca juga: Legenda MU Heran, Seburuk Itukah Rashford sampai Dicadangkan Meski Ronaldo Tak Ada

Kendati demikian, menurut Michael, Viani Limardi tidak pernah mengajukan gugatan apapun ke Mahkamah Partai terkait pemecatannya yang dilakukan sejak 25 September 2021 tersebut

"Dan sis Viani ini bahkan tidak mengajukan apapun ke mahkamah partai pada saat diberhentikan," ungkap Michael.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggora DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke pengadilan. Ia pun menuntut mantan partainya Rp1 triliun karena merasa difitnah.

Viani mengklaim tidak pernah melakukan penggelungan dana reses selama menjabat di DPRD DKI. Gugatan itu pun teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM pada tanggal 19 Oktober 21.

Artikel Menarik Lainnya

 

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X