Soal Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Mendagri Sebut Dukungan Spontan

- Selasa, 5 April 2022 | 20:01 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Dok. Kominfo)
Mendagri Tito Karnavian. (Dok. Kominfo)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara mengenai adanya dukungan deklarsi tiga periode Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi).

Tito yang hadir dalam acara itu mengatakan bahwa teriakan dukungan tiga periode merupakan spontanitas dari anggota Apdesi yang hadir. Dukungan, lanjut dia, terdengar saat acara telah selesai dan Presiden Jokowi sudah meninggalkan tempat acara.

“Begitu di luar, kepala desa juga rame di luar Istora (Senayan) Itu. Ada yang teriak-teriak ‘pak 3 periode ya pak, 3 periode’. Pak Jokowi hanya senyum saja masuk mobil,” jelas Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Negara Demokrasi

Dia pun malah menyalahkan pemberitaan media yang tidak sesuai dengan keadaan. Sehingga Tito menilai teriakan tersebut wajar-wajar saja karena spontanitas.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tidak Langgar Etik Gelar Rapat Paripurna Interpelasi Anies

“Tapi yang di media kemudian muncul, kok 3 periodenya yang muncul. Itu kan spontan-spontak aja, wajar-wajar aja klo orang spontan. Ini negara demokrasi,” lanjutnya.

-
Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

 

Berkaitan dengan adanya usulan agar para Kepala Desa yang hadir di acara Apdesi diberi sanksi, Tito menyebutkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negara atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negari yang gak boleh berpolitik praktis misalnya, gak ada. Kita sudah baca UU-nya, enggak ada. Saya sudah diskusi pagi tadi sebelum datang ke sini, gak ada,” tegas Tito.

Bisa Dipertanyakan

Ia berujar dalam UU itu hanya diatur kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan tidak boleh terlibat kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah.

"Pada waktu kampanye mereka nggak boleh. Jadi pengurus parpol mereka nggak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga. Bisa diberhentikan, sementara atau tetap," beber dia. 

Lebih lanjut, Tito mengatakan, apabila Kemendagri melakukan pelarangan agar kepala desa tidak melakukan deklarasi dukungan termasuk Jokowi 3 periode, justru malah akan dipertanyakan balik dasar aturannya apa. 

"Kalau saya memberikan statement kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain, mereka menjawab, dasarnya itu apa. Saya malah melanggar hukum. Kecuali UU-nya tegas jelas," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X