Ditolak Masyarakat, Karawang Batalkan Penerapan Ganjil Genap

- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 11:17 WIB
Ilustrasi lalu lintas di Karawang. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)
Ilustrasi lalu lintas di Karawang. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)

Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatalkan penerapan ganjil genap nopol kendaraan. Pembatalan ini dilakukan setelah mendapat penolakan dari masyarakat.

Dilansir dari Antara, Sabtu (14/8/2021), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Arif Bijaksana Maryugo mengatakan pembatalan ganjil genap dilakukan atas dasar masukan dan saran masyarakat.

Kebijakan ganjil genap kendaraan yang merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Polri dan Pemkab Karawang pada Jumat (13/8/2021) itu dibatalkan atas arahan dan petunjuk bupati.

Pada awalnya, penerapan ganjil genap tersebut rencananya akan digelar selama lima hari, yakni pada Sabtu (14/8) sampai Rabu (18/8), di Jalan Tuparev-Kertabumi, mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-18.00 WIB.

Kebijakan itu pada awalnya bertujuan membatasi mobilitas masyarakat pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Karawang.

Namun setelah kabar rencana penerapan ganjil genap kendaraan itu beredar di grup WhatsApp dan media sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika melalui akun media sosialnya menyampaikan ganjil genap tidak jadi dilaksanakan.

BACA JUGA: Dicecar 18 Pertanyaan, Jerinx Berharap Bisa Berdamai dengan Adam Deni

Pembatalan ganjil genap itu terjadi setelah berbagai kalangan masyarakat Karawang menolak keras kebijakan tersebut.

Bahkan, mantan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari ikut berkomentar. Ia menilai kalau penerapan ganjil genap kendaraan di Karawang merupakan aturan yang rumit.

"Pencegahan Covid-19 sekarang ini, fokus saja vaksinasi. Itu lebih baik daripada menerapkan aturan yang rumit," katanya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X