Marak Penistaan Agama di YouTube, Polisi Virtual Bakal Diaktifkan?

- Senin, 19 April 2021 | 16:04 WIB
Kolase foto Dosen UHAMKA, Desak Made Darmawati dan Jozeph Paul Zhang (YouTube)
Kolase foto Dosen UHAMKA, Desak Made Darmawati dan Jozeph Paul Zhang (YouTube)

Maraknya kasus penistaan agama di media sosial beberapa waktu belakangan membuat Polri berpikir ulang untuk benar-benar mengaktifkan polisi virtual.

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers yang digelar hari Senin (19/4/2021).

"Sedang dikaji kembali bagaimana virtual police diaktifkan. Ketika banyak pihak yang kurang pas dengan virtual police, ternyata dengan kejadian-kejadian seperti ini tentu jadi penilaian bagi Polri bagaimana virtual police bisa dilaksanakan, bisa aktif lagi untuk mencegah hal-hal sama terjadi di Indonesia," ujarnya.

Sebelum menyampaikan itu, Rusdi memaparkan sejumlah kasus keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia lantas menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan mengenai kasus Jozeph Paul Zhang, penista agama Islam dan Nabi Muhammad.

Ia katakan, Zhang sudah dilaporkan dengan nomor laporan LP 0253/iV/2021/Bareskrim pada tanggal 17 April 2021. Dalam hal ini, kata dia, Polri berkoordinasi dengan Kemenlu, Dirjen Imigrasi, dan interpol.

"Ybs ada di negara Jerman. Polri juga telah memeriksa saksi ahli terkait video tersebut. Pertama saksi ahli bahasa, sosiologi hukum, dan saksi ahli pidana. Bareskrim Polri mengeluarkan DPO dan akan diserahkan ke interpol.  Tentunya menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice," ujarnya.

Rusdi mengatakan bahwa Jozeph diduga berada di Jerman dan pihaknya telah bekerjasama dengan kedutaan di Jerman.

"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi. Yakini Polri sedang bekerja keras untuk mengatasi kasus ini," katanya.

Saat ditanya mengenai kasus Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA), Desak Made Darmawati yang menghina agama Hindu, Rusdi tak banyak menjawab.

"Yang jelas kalau ada laporan ke Bareskrim, yang jelas kalau ada laporan ke Bareskrim, Polri punya kewajiban untuk melayani laporan itu. Nanti perkembangannya bisa kita ketahui," kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X