PT Transjakarta memberikan sanksi tegas kepada sopir atau pengemudi armadanya yang menabrak pos polisi di depan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, yakni dengan pemberhentian sementara.
"Pramudi diberikan sanksi berupa pemberhentian operasi sementara dan sedang dimintai keterangan oleh pihak berwajib," ucap Humas PT Transjakarta Angelina Betris, Jumat (3/12/2021).
Lebih lanjut, PT Transjakarta pun mengaku sangat menyayangkan insiden tabrakan yang melibatkan bus Mitra Operator Transjakarta rute SC (PGC-Harmoni).
Betris menjelaskan, insiden tersebut terjadi ketika bus tidak sedang melayani pelanggan dan hendak berputar balik di sekitar lampu merah persimpangan PGC, Jakarta Timur mengarah ke Harmoni.
Baca juga: Mabes Polri Sebut, Rekruitmen Anggota dari Santri hingga Hafiz Quran Terus Dilakukan
Pada pukul 12:55 WIB bus menabrak pos polisi dan mencederai petugas patroli sterilisasi jalur Transjakarta yang sedang bertugas mengatur lalu lintas di kawasan tersebut.
"Petugas sterilisasi tersebut langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan," tutupnya.