MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional, Pimpinan DPR: Mohon Kami Diberikan Waktu

- Kamis, 25 November 2021 | 19:52 WIB
Sejumlah mahasiswa membawa poster saat demonstrasi menentang Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kota Magelang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Sejumlah mahasiswa membawa poster saat demonstrasi menentang Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kota Magelang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa pihaknya sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitutsi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkostitusional dengan UUD 1945 dan kemudian harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun kedepan.

"Kami baru mendengar putusan dari MK juga yang baru diputuskan pada hari ini, tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Dasco pun meminta waktu agar DPR dapat membuat kajian dan mempelajari isi dari putusan MK ini secara utuh. Dengan demikian ke depannya DPR dalam mengambil langkah-langkah yang tepat.

"Namun putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada untuk mentaati putusan tersebut," katanya.

"Oleh karena itu, mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh. Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," tambah Dasco.

Diakui Dasco apabila sampai sekarang ini pihaknya belum membaca secara detail mengenai isi putusan MK. Politisi Partai Gerindra ini menyatakan badan keahlian DPR akan melakukan kajian dan kemudian mengambil langkah sesuai mekanisme.

"Ya ini kan baru putusan tadi, kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," tukasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memandang pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Maka dari itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dan pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis terkait UU tersebut.

Hal tersebut usai hakim Mahkamah Konstitusi  membacakan  sidang putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,"  kata Ketua MK Anwar Usman.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X