Faskes Harus Patuhi Tarif Batas Atas PCR

- Jumat, 20 Agustus 2021 | 18:36 WIB
Petugas di salah satu klinik di Jakarta Timur tengah melakukan tes PCR. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)
Petugas di salah satu klinik di Jakarta Timur tengah melakukan tes PCR. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada semua fasilitas kesehatan (faskes) untuk mematuhi harga batas tarif tertinggi polymerase chain reaction (PCR) test yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19. Seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut,” kata Puan di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Diketahui Ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8) lalu. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp 495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp 525 ribu.

Hanya saja menurut Puan masih ada sejumlah faskes di Jakarta dilaporkan melanggar ketentuan itu dengan menetapkan tarif melebihi batas tarif atas melalui penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium, hingga layanan hasil instan.  Puan berharap pemerintah dalam memberikan teguran atau sanksi kepada faskes-faskes tersebut harus dilakukan dengan tegas.

“Jangan pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, tapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan tambahan biaya ini itu. Faskes tersebut harus ditindak tegas,” tegas Puan.

Ditekankan Puan, dalam situasi seperti pandemi Covid-19 ini seharusnya janglah dijadikan ajang untuk meraih keutungan. Karena itu, menurut dia alangkah baiknya faskes yang melayani test Covid-19 untuk mengikuti aturan dan bila melanggar Kemenkes segera memberi tindakan.

Dia juga meminta Kemenkes melalui Dinas Kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat. Dia menyaraknakn agar Dinkes dapat menggandeng Polri dalam melakukan pemantauan.

“Kemenkes sudah menegaskan metode penambahan komponen hingga layanan premium dan instan untuk menambah harga tes PCR telah melanggar aturan. Karena batas tarif atas itu berdasarkan ketentuan sudah termasuk biaya administrasi dan jasa dokter,” beber Puan

“Jadi tidak ada alasan lagi faskes menetapkan tarif tes PCR di atas batas tarif tertinggi. Dinkes bisa bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk melakukan pengawasan sehingga ada aturan lebih rigid jika ada pelanggaran,” imbuhnya.

Lalu dia menekankan bilamana faskes juga tidak boleh menetapkan tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih cepat. Sebab sudah ada instruksi dari pemerintah yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1x24 jam.

“Justru semakin cepat semakin bagus. Harus diingat faskes memiliki tugas kemanusiaan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Jangan kemudian masalah waktu hasil lebih cepat dijadikan alasan menaikkan harga tes PCR, apalagi secara perhitungan faskes tidak rugi dengan batas tarif harga tertinggi itu,” tutur Puan.

Mantan Menko PMK ini mengatakan, penurunan harga tes PCR diharapkan bisa meningkatkan orang yang dites sehingga penanganan Covid-19 semakin lebih baik. Meski begitu, Puan mengingatkan seluruh faskes untuk tidak menurunkan kualitas pemeriksaan tes PCR.

“Harga tes menjadi lebih murah dari sebelumnya tidak boleh kemudian mempengaruhi kualitas. Meskipun tarif batas atas diturunkan, kualitas pemeriksaan PCR tidak boleh turun,” tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X