Aturan Baru untuk Peserta Tes SKD CPNS, Wajib Swab Antigen dan Vaksin

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 10:59 WIB
Ilustrasi - Santri tes antigen di Aceh. (ANTARA/Ampelsa)
Ilustrasi - Santri tes antigen di Aceh. (ANTARA/Ampelsa)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta yang akan mengikuti ujian SKD CPNS. Untuk diketahui, tes SKD CPNS sendiri dimulai pada 2 September 2021.

Ada ketentuan prokes dari Satgas Covid-19 bagi peserta tes SKD CPNS dan seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru. Para peserta diwajibkan melakukan tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Peserta juga bisa memilih tes antigen namun dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. Selain itu, peserta tes untuk wilayah, Jawa Madura dan Bali juga wajib sudah divaksin dosis pertama.

Terkait aturan ini, BKN menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat mempersulit para peserta CPNS. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

Ketentuan ini tertuang pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Baca juga: Kemenkumham Umumkan 316.554 Peserta CPNS 2021 Lulus Seleksi Administrasi

Berikut syarat-syarat tes yang harus dipenuhi oleh peserta SKD CPNS 2021:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar

3. Wajib jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X