Pengetatan PPKM Mikro Akan Dituangkan dalam Pergub, Wagub DKI: Tunggu Instruksi Mendagri

- Selasa, 22 Juni 2021 | 09:29 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota. (Foto: INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota. (Foto: INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua minggu ke depan, dan dimulai pada hari ini, (22/6/2021).

Lantas bagaimana dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta?

Terkait pengetatan PPKM Mikro tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat (Pempus).

"DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan keputusan yang sudah diambil oleh Pempus," ucap Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).

"Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menko, Pak Airlangga itu nanti kurang lebih yang akan kita tuangkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur)," tambahnya.

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Sebut Ancol Tetapkan Skema Buka-Tutup Selama PPKM Mikro

Oleh karena itu, hingga kini, politisi Partai Gerindra tersebut mengaku pihaknya tengah menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai landasan pembuatan Pergub.

"Kita menunggu instruksi Mendagri, kan dari Menko Perekonomian sudah keluar, dari Kemendagri sebagai rujukan dan landasan," terang Riza.

Kendati demikian, Riza memastikan bahwa poin-poin pengetatan untuk PPKM mikro yang telah diatur oleh pemerintah pusat pasti akan sama dengan Pemprov DKI.

"Poinnya hampir sama seperti yang disampaikan oleh menteri perekonomian Pak Airlangga, pembatasan-pembatasannya, kapasitasnya, jam operasionalnya," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X