Tak Hadir Saat Sidang, Pemilik Investasi Bodong di Cianjur Divonis Ganti Rugi Rp 49 M

- Kamis, 24 Juni 2021 | 23:20 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, memutus bersalah terhadap HA pemilik investasi bodong yang merugikan seribuan nasabahnya hingga puluhan miliar rupiah.  Meski tak hadir saat sidang, HA harus membayar ganti rugi sebesar Rp49 miliar.  Humas Penga
Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, memutus bersalah terhadap HA pemilik investasi bodong yang merugikan seribuan nasabahnya hingga puluhan miliar rupiah. Meski tak hadir saat sidang, HA harus membayar ganti rugi sebesar Rp49 miliar. Humas Penga

Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, memutus bersalah terhadap HA pemilik investasi bodong yang merugikan seribuan nasabahnya hingga puluhan miliar rupiah.

Meski tak hadir saat sidang, HA harus membayar ganti rugi sebesar Rp49 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar, mengatakan majelis hakim memutuskan HA bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan untuk sebagian tuntutan para nasabah, meski saat dibacakan vonis HA tidak hadir dalam persidangan.

"Tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir, bahkan kami sudah mengajukan tiga kali panggilan sebelum sidang dimulai. Kami tetap memberitahukan pada tergugat hasil putusannya," kata Donovan dikutip dari ANTARA, Kamis (24/6).

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Siap Mendampingi Simpatisan yang Diamankan Polisi

Pihaknya akan menunggu jawaban dari tergugat atau kuasa hukumnya terkait putusan tersebut, menerima atau pikir-pikir.

"Kalau tidak ada gugatan kita akan nyatakan ingkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Ia menjelaskan, nilai ganti rugi yang diputuskan sesuai dengan tuntutan kerugian materiil seribuan lebih korban, namun untuk kerugian imateril sebesar Rp15 miliar tidak dikabulkan karena tidak cukup bukti.

Seperti diberitakan seribuan lebih peserta investasi yang merasa tertipu dari beberapa kabupaten, seperti Cianjur, Bandung Barat, Sukabumi dan Bogor, melaporkan HA pemilik investasi bodong warga Desa Limbangansari, Cianjur, ke Mapolres Cianjur pada 2020.

Pasalnya hingga batas waktu yang disepakati, HA tidak menepati janjinya untuk mencairkan seluruh paket yang ikuti peserta seperti paket kurban, barang elektronik hingga kendaraan. Bahkan pertengahan tahun 2020, HA menghilang hingga akhirnya tertangkap di Bandung Barat.

Seribuan peserta yang merasa tertipu sempat menduduki rumah mewah milik tersangka yang akhirnya dipasangi garis polisi, guna memudahkan petugas untuk menindaklanjuti laporan penipuan yang sudah dilakukan tersangka dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X