Hari Pertama Penilangan Gage di Jakarta, 49 Pelanggar Ditilang

- Kamis, 2 September 2021 | 09:51 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Sudah ada sebanyak puluhan kendaraan melanggar kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta  yang diberikan sanksi penilangan. Puluhan kendaraan tersebut ditilang pada hari pertama penindakan tilang gage di selama masa PPKM Level 3.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Kombes Sambodo menyebut sudah ada sebanyak 49 kendaraan yang ditilang pada hati pertama penindakan.

"Hari pertama gage ditilang sebanyak 49 kendaraan," kata Kombes Sambodo kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Data tersebut dihimpun dari tiga titik berlakunya gage di Jakarta. Titik terbanyak penilangan ada di kawasan ruas Jalan Sudirman.

"Di Sudirman 35 kendaraan ditilang, Thamrin 14, Rasuna nihil," beber Sambodo.

Lebih jauh Sambodo menyebut puluhan kendaraan ini ditilang secara manual. Belum ada penilangan menggunakan E-TLE meski kamera tilang elektronik tersebut sudah berfungsi.

"Penilangan berdasarkan manual," kata Sambodo.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali termasuk Jakarta. Perpanjangan berlaku hingga 6 September 2021.

BACA JUGA: Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jakarta hingga 6 September

Polda Metro Jaya sendiri ikut memperpanjang kebijakan gage di tiga titik wilayah Jakarta. Titik tersebut antara lain ruas Jalan Sudirman, Thamrin kawasan Rasuna Said.

Gage tersebut berlaku untuk kendaraan dengan pelat hitam. Namun, untuk kendaraan roda dua masih dikecualikan alias tidak berlaku.
    


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X