Pemilik Usaha Nekat Terima Warga Belum Divaksin, Anies: Bakal Disanksi!

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 15:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Instagram/aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Instagram/aniesbaswedan)

 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pengelola tempat usaha dikenakan sanksi jika memperbolehkan masuk pengunjung atau warga yang belum divaksin. Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di DKI Jakarta, maka akan ada penyesuaian untuk berbagai kegiatan ekonomi, seperti tukang cukur, warung makan, hingga pasar.

"Penyesuaian aturan itu adalah kewajiban vaksinasi terhadap pengelola maupun pengunjung," kata Anies, Selasa (3/8), dikutip dari Antara.

Anies ingin pengelola bertanggung jawab bahwa seluruh karyawan maupun tamu di tempat usahanya harus sudah tervaksin.

"Pengelolanya yang akan kena sanksi. Jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko," ujar Anies.

Anies mengatakan bahwa vaksinasi menjadi syarat sebelum kegiatan dan aktivitas masyarakat pada bidang perekonomian, sosial, keagamaan dan budaya dibuka kembali secara bertahap. Contohnya, usaha pangkas rambut bisa kembali beroperasi dengan tambahan syarat, yakni tukang cukur dan pelanggan harus sudah divaksin.

Pengelola tempat usaha cukur maupun usaha lainnya harus bertanggung jawab memastikan bahwa karyawan dan tamu memiliki bukti sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

"Semua yang sudah vaksin akan mendapatkan SMS dari Peduli Lindungi, akan mendapat surat bukti vaksin, itu dibawa, ditunjukkan kepada pengelola," kata Anies.

Nantinya, karyawan tempat usaha dan tamu akan diperiksa dan diverifikasi bukti surat vaksinnya, baik melalui aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Kini (JaKi), SMS dari Peduli Lindungi serta sertifikat vaksin digital yang bisa membuktikan status vaksinasi.

Jika ada masyarakat yang baru sembuh atau sebagai penyintas COVID-19 dan memerlukan waktu sebelum divaksin, Pemprov DKI telah menyiapkan ketentuan.

Penyintas COVID-19 yang belum divaksin dapat membawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa mereka telah sembuh dari paparan. Kemudian terhadap kelompok masyarakat yang belum divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, mereka juga perlu menyiapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X