Tolak Fasilitas Isolasi Mandiri, Anggota DPR: Jangan Manja dan Aji Mumpung!

- Kamis, 29 Juli 2021 | 16:30 WIB
Anggota Komisi II dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin. (Instagram/yanuar_prihatin)
Anggota Komisi II dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin. (Instagram/yanuar_prihatin)

Anggota Komisi II dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin memandang adanya fasilitas isolasi mandiri di hotel berbintang bagi anggota DPR yang terpapar Covid-19 adalah hal yang tak pantas. Pasalnya adanya fasilitas tersebut sangat berbanding terbalik dengan kesulitan masyarakat saat menghadapi pandemi Covid-19.

"Agak memalukan jika kemudian anggota DPR minta difasilitasi khusus untuk isolasi mandiri di tengah suasana rakyat serba kesusahan. Kesannya manja banget, aji mumpung dan menyepelekan penderitaan rakyat bawah. Di mana simpati dan empatinya terhadap penderitaan orang lain?" jelas Yanuar kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Sementara, kata dia, warga yang terpapar Covid-19 harus antre untuk dapat pelayanan di rumah sakit. Bahkan mereka pun belum tentu dapat kamar jika ingin isolasi di rumah sakit.

"Bagi yang terpapar parah karena ada penyakit bawaan lainnya, belum tentu juga rumah sakit memiliki ketersediaan kamar untuk menampungnya," beber dia.

Maka dari itu, Yanuar menekankan anggota DPR memiliki kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri jika terpapar Covid-19. Mereka pasti paham apa yang harus dilakukan, kemudian mampu beli obat-obatan sendiri dan bisa isolasi sendiri di manapun mereka mau.

"Jadi, negara tidak perlu berlebihan urus fasilitas isoman anggota DPR. Kalau toh ada anggaran khusus untuk fasilitasi ini, lebih baik salurkan untuk kebutuhan masyarakat. Dan tidak perlu juga anggota DPR mengemis-ngemis kepada pemerintah untuk dapat keistimewaan fasilitas isoman," tegas dia.

Diketahui sebelumnya Beredar salinan surat terkait Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyediakan fasilitas untuk isolasi mandiri bagi anggota dewan yang terpapar Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan.

Nantinya para anggota dewan yang dinyatakan positif Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan akan menjalani isolasi mandiri di sejumlah hotel di Jakarta. Hal ini berdasarkan surat nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangani oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada 26 Juli 2021.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X