Kemenkumham Ingin Penanganan Narkotika Utamakan Rehabilitasi daripada Dipenjara

- Rabu, 28 Juli 2021 | 15:20 WIB
Sejumlah narapidana berada di balik jeruji besi saat upacara pemberian remisi di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) (ANTARA/Syifa Yulinnas)
Sejumlah narapidana berada di balik jeruji besi saat upacara pemberian remisi di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) (ANTARA/Syifa Yulinnas)

 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mendukung penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya pemakai lebih mengutamakan aspek kesehatan bukan pemenjaraan.

"Lapas dan rutan penuh sesak yang didominasi pelaku tindak pidana narkotika mengakibatkan kegiatan pembinaan kemandirian serta pembinaan kepribadian tidak berjalan optimal," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Selasa (27/7), dikutip dari Antara.

Reynhard mengatakan, hal itu belum lagi persoalan biaya operasional yang dikeluarkan negara dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, akan lebih baik jika biaya tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan rehabilitasi para pemakai.

Warga binaan kasus tindak pidana narkotika menjadi penyumbang terbesar yang mengakibatkan lapas dan rutan di tanah air kelebihan kapasitas atau "over crowded" Reynhard menyebut, kapasitas hunian lapas dan rutan di Indonesia adalah 132.107 penghuni.

Lapas dan rutan seharusnya jadi tempat pidana umum, pidana khusus, terorisme, pencucian uang, kasus penebangan liar dan sebagainya, namun saat ini didominasi oleh kasus narkotika.

"Kapasitas 132.000-an ini bahkan tidak cukup untuk kasus narkotika saja," ujarnya.

Berdasarkan data Subdirektorat Data Informasi, Ditjenpas, per 26 Juli 2021 terdapat 139.088 warga binaan kasus narkotika dari total 268.610 penghuni lapas dan rutan. Artinya, sebanyak 51,8 persen penghuni merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

Reynhard mengatakan selama lima tahun terakhir kondisi hunian lapas dan rutan meningkat sekitar 130.000-an, sehingga diperkirakan dalam lima tahun ke depan terjadi peningkatan.

"Jika semangat pemenjaraan terus dibiarkan, maka dalam lima tahun ke depan penghuni lapas dan rutan dapat mencapai 400.000-an," katanya.

Sementara itu, dari 139.088 terpidana kasus narkotika, sebanyak 101.032 orang di antaranya adalah penerima pidana di bawah 10 tahun, 13.685 penerima pidana di atas 10 tahun dan 24.371 lainnya tahanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X