Hentikan Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Kandung, Sikap Polda Sulsel Disoroti DPR

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 11:39 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Antaranews)
Ilustrasi pelecehan seksual (Antaranews)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyayangkan sikap Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan terhadap laporan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 2019 silam.

Selain mengecam tindakan pelaku yang tidak beradab, Sahroni juga sangat menyesalkan sikap Kapolres Luwu Timur maupun Kapolda Sulawesi Selatan yang tidak menanggapi laporan dengan serius.

“Tindakan pelaku ini sangat biadab dan harus dihukum seberat-beratnya. Di sisi lain, saya juga ingin menyoroti sikap dari Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan yang kalau menurut pemberitaannya, sama sekali tidak membantu. Tidak ada perspektif melindungi korban, yang ada justru membuat korban makin trauma. Ini adalah preseden buruk yang sangat disayangkan,” kata Sahroni dalam keterangannya kepada Indozone, Jumat (8/10/2021).

Sahroni mengatakan, tindakan kepolisian yang tidak melanjutkan laporan patut dipertanyakan. Hal ini karena ibu korban sudah membawa alat bukti berupa rekaman, barang bukti celana, hingga pengakuan anak-anaknya sendiri yang konsisten.

“Kalau memang sesuai dengan yang diberitakan, maka saya tidak mengerti kenapa Kapolres dan Kapolda-nya malah menghentikan laporannya? Ini kasus kekerasan terhadap anak yang efeknya tidak main-main, bisa bikin trauma seumur hidup. Udah mau laporan saja sudah syukur, tapi kalau sudah lapor tapi polisi malah tidak melanjutkan, ini keterlaluan," tegas dia.

Di sisi lain, Sahroni mendesak agar Kapolres dan Kapolda dapat menjelaskan duduk perkara mengapa kasus tersebut diberhentikan. Kalau perlu, menurut dia Propam Polri perlu dilibatkan guna menggali hal tersebut.

"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” tegas Sahroni.

Sebelumnya diketahui, Publik tengah menyoroti pemberitaan mengenai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pemerkosaan itu sendiri terjadi pada tahun 2019. Kabarnya, kasus tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini dilaporkan oleh RS, mantan istri SA (43). SA diketahui merupakan ASN di Inspektorat Pemda Luwu Timur. Dia diduga memperkosa tiga anaknya masing-masing  berinisial AL (8), MR (6) dan AL (4). Kasus ini ramai dibahas usai dipublikasikan oleh Project Multatuli dan dipublikasikan ulang oleh beberapa media nasional sebagai bentuk solidaritas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X