Mangkir, Polisi Ancam Jemput Paksa Pengelola Apartemen di Jaktim Kasus Prostitusi

- Senin, 4 Oktober 2021 | 21:43 WIB
Ilustrasi prostitusi di apartemen. (Freepik/Pimnana)
Ilustrasi prostitusi di apartemen. (Freepik/Pimnana)

Polda Metro Jaya hari ini ternyata memanggil pengelola salah satu apartemen di Jakarta Timur untuk diperiksa terkait kasus prostitusi. Mangkir panggilan polisi, Polda Metro mengancam akan melakukan tindakan jemput paksa.

Kanit 4 Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Dedi menyebut pengelola apartemen tidak hadir memenuhi panggilan hari ini. Dedi menyebut ada opsi untuk melakukan tindakan jemput paksa.

"Kalau tidak datang ya perintah membawa," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Senin (4/10/2021).

BACA JUGA: Kasus Prostitusi ABG di Jakarta Utara, 4 Wanita dan 1 Pria Ditemukan Dalam Kamar

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya belum lama ini berhasil membongkar kasus prostitusi online di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur. Kasus ini sebelumnya terbongkar dari adanya seorang ibu yang melapor ke kantor polisi karena anak perempuannya hilang.

Singkat cerita, polisi menggerebek apartemen di Jakarta Timur pada akhir bulan September 2021. Disana, polisi mengamankan tiga wanita di bawah umur yang diduga dijadikan PSK melalui aplikasi.

Salah satu wanita yang diamankan ternyata anak dari pelapor. Tak sampai disitu, polisi juga mengamankan dua remaja berusia 17 tahun yang berperan sebagai germo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X