Terbukti Berhubungan Sesama Jenis dengan 8 Pria, Oknum TNI di Surabaya Dipecat & Dipenjara

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 15:03 WIB
Ilustrasi - Anggota TNI AL. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Ilustrasi - Anggota TNI AL. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memecat dan memenjarakan oknum anggota TNI AL yang telah terbukti melakukan hubungan seks sejenis. 

Berdasarkan surat Direktori Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Rabu (6/10/2021). Oknum TNI AL  yang tak disebutkan namanya itu telah melakukan hubungan seks sesama jenis dengan delapan pria, di mana sebagian besar juga anggota TNI.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya," putusan pengadilan seperti yang dikutip Indozone melalui situs resmi Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Kamis (7/10/2021).

Dalam putusan itu juga diceritakan, pelaku menjadi anggota TNI AL sejak 2018. Ia lalu mengenal salah satu teman kencan prianya yang merupakan anggota sebuah satuan di Makassar pada Agustus 2018 melalui Instagram. 

Mereka lalu membuat janji di sebuah hotel dan melakukan seks anal. Sebulan setelahnya, ia kembali melakukan hal yang sama dengan pria lain yang juga merupakan anggota TNI. 

"Bahwa benar selain terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan saksi-5 dan saksi-6, terdakwa juga pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan 8 orang laki-laki," ungkap Kolonel Bambang dalam putusannya.

Atas perbuatannya itu, pada 29 Juli 2021, Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhi oknum TNI AL itu putusan 6 bulan hukuman penjara dan diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat. 

Adapun delapan pria yang telah berhubungan seks dengan oknum TNI AL tersebut yakni:

1. Saksi 6, anggota Surabaya sebanyak 4 kali di kos-kosan saksi 6 di daerah Bungurasih, Sidoarjo dan 1 kali di hotel Kemajuan, Surabaya.

2. Nama disamarkan (anggota TNI AD berpangkat Sersan berdinas di Surabaya, namun tidak diketahui di mana kesatuannya) sebanyak 1 kali di salah satu hotel Surabaya sekitar Oktober tahun 2018.

3. Nama disamarkan (Satuan) sebanyak 2 kali pada bulan Mei dan Juli 2019 di kos-kosan daerah perumahan TNI AU Bekasi.

4. Nama disamarkan (TNI AD satuan tidak diketahui) sebanyak 1 kali pada Januari 2019 di Jakarta.

5. Nama disamarkan (TNI satuan tidak diketahui) 3 kali pada Mei dan Juli 2019 di Jakarta.

6. Nama disamarkan (Sipil) 1 kali pada awal tahun 2017 di salah satu hotel Surabaya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X