Ayah Terdakwa Perkosa Anak di Aceh Divonis Bebas, KPPA: Ini Tidak Adil!

- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 20:18 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Pexels/RODNAE Production)
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Pexels/RODNAE Production)

Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Aceh Firdaus Nyak Idin menilai vonis bebas terdakwa pemerkosa anak oleh Mahkamah Syariah Aceh merupakan keputusan yang tidak adil.

"Benar-benar keputusan yang tidak adil, alih-alih berpihak pada anak, hasil visum pun terkesan diabaikan," kata Firdaus dilansir Antara.

Seperti diketahui, terdakwa berinisial SUR (45) merupakan ayah kandung dari korban. Dia divonis bebas oleh Mahkamah Syariah Aceh pada Selasa, 28 September 2021 lalu.

Saat itu, ibu kandung korban dianggap melaporkan kasus dugaan pemerkosaan itu karena alasan benci dan dendam.

"Bahkan dalam putusan ini, terkesan malah ibu kandung korban yang dianggap melaporkan kasus karena benci dan dendam," kata Firdaus.

Firdaus mengatakan sejauh ini keluarga korban telah membuat laporan kepada Komisi I DPR Aceh perihal putusan bebas tersebut dan KPPAA mendukung langkah itu agar harapan revisi qanun semakin terbuka.

Sebab, putusan tersebut memperkuat asumsi adanya masalah sistemik dalam penerapan qanun jinayat terhadap pelaku kekerasan seksual anak.

Unsur pendukung sistem terkait qanun jinayat seperti kapasitas SDM hakim dinilai kurang memadai dalam memutuskan perkara yang berpihak pada anak.

Firdaus menilai puncak permasalahan ini ada pada qanun jinayat, karena itu seharusnya kasus tersebut dapat menyadarkan semua pihak bahwa qanun ini benar-benar harus direvisi.

"Pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak harus dicabut, dan hakim MS tidak punya kapasitas menyidangkan kasus kekerasan seksual anak," kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X