Jokowi Temukan Pungli di Priok, Politisi Demokrat: Pengingat Perpres Satgas Saber Pungli

- Senin, 14 Juni 2021 | 11:32 WIB
Truk bermuatan peti kemas melintas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Truk bermuatan peti kemas melintas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan adanya laporan preman yang kerap melakukan aksi pungutan liar (Pungli) di Tanjung Priok, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai, temuan tersebut adalah sebuah pengingat kepada Presiden Jokowi untuk memenuhi janji dan komitmen yang belum tertunaikan.

"Bisa jadi temuan Presiden terkait dengan pungli di Tanjung Priok itu sebagai pengingat Allah SWT kepada Presiden untuk memenuhi janji dan komitmen yang belum tertunaikan," kata Didik kepada Indozone, Senin (14/6/2021).

Adapun Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, kejadian pungli tersebut agar Perpres No. 87 Tahun 2016 Membentuk Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli bisa kembali dijalankan. 

Dimana, kata Didik, Satgas ini bertanggung jawab langsun kepada Presiden. Anggotanya-pun tidak tanggung-tanggung yaitu Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer TNI.

"Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah," ungkap Didik.

Dalam melaksanakan tugasnya, papar Didik, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi. Jika mengacu kepada polical will pemerintah dalam memberantas pungli, jikalau Perpres tersebut dilaksanakan secara utuh dan berkesinambungan sejak 2016.

Sehingga saat ini idealnya pungli sudah tidak ada lagi atau setidak-tidaknya kecil sekali. Faktanya Presiden menemukan sendiri praktek pungli yang meraja lela.

"Lantas pertanyaannya, bagaimana nasib pelaksanaan Perpres tersebut dalam tataran implementatif? Apakah sekedar hanya menjadi produk politik yang berbasis kosmetik ataukah keseriusan pemerintah dalam memberantas pungli?," ungkapnya.

Lebih jauh Didik menilai idealnya karena Satgas Saber Pungli ini  Presiden yang mengeluarkan perpresnya, sebagai penanggung jawabnya dan aparat penegak hukum hingga instansi penting lainnya menjadi anggota Satgas Saber Pungli.

"Harusnya pemberantasan pungli bisa dilakukan secara masif, terus menerus dan berkesinambungan hingga pungli bisa diberantas secara utuh karena   praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," beber dia.

"Atas dasar itu Harapan kita semua Presiden segera menyadarinya dan mengingatkan para Satgas Saber Pungli untuk melakukan pemberahtasan yang masif hingga pungli bisa teratasi," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X