Istilah PPKM Darurat akan Dihapus, Luhut: Diganti dengan Level 1 hingga Level 4

- Rabu, 21 Juli 2021 | 08:56 WIB
Penerapan PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penerapan PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Luhut Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Darurat mengatakan bahwa setelah masa perpanjangan PPKM Darurat habis pada 25 Juli, pemerintah tidak akan lagi menggunakan istilah PPKM Darurat.

Istilah PPKM Darurat diganti dengan kategori level dari level 1 hingga level 4. Level terakhir inilah yang pengetatannya setara dengan PPKM Darurat.

"Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4. level 4 itu yang sama dengan PPKM darurat," kata Luhut, Selasa (20/7).

"Jadi kita enggak pakai istilah darurat lagi. Pakai level saja," tegasnya.

Menko Marves ini mengklaim bahwa penerapan PPKM Darurat berhasil menurunkan angka penularan Covid-19 di Jawa dan Bali. Oleh karena itu, Luhut mengatakan Presiden Jokowi meminta jajarannya berhati-hati sebelum melakukan pelonggaran.

"Tanggal 25 kita akan liat evaluasi dan kita laporkan ke Presiden. Tapi ramalan kami sementara, sementara ya, kalau semua berjalan baik itu akan banyak nanti di Jawa, Bali yang levelnya dari level 4 akan jadi level 3 dan mungkin ada yang level 2," kata Luhut.

"Seperti di Bali sekarang ini juga seperti di Jawa Tengah sudah ada mungkin yang bisa level 2. Tapi kita gak mungkin langsung umumkan. kenapa? Nanti takutnya euforia terus naik lagi. Jadi kita akan pelan-pelan buka," tutup dia.

Sementara itu, pemerintah melalui Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, sudah meniadakan istilah PPKM Darurat mulai Rabu (21/7/2021).

Inmendagri tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali dan ditujukan kepada gubernur dan wali kota. Aturan itu resmi berlaku per Rabu (21/7/2021) hingga 25 Juli 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," demikian penggalan isi Inmendagri tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X