Menyesal Sebar Isu Hoaks Babi Ngepet, Ustadz Adam Ibrahim: Saya Mohon Maaf

- Kamis, 29 April 2021 | 19:45 WIB
Cuplikan video Ustadz Adam Ibrahim minta maaf. (photo/Instagram/Istimewa)
Cuplikan video Ustadz Adam Ibrahim minta maaf. (photo/Instagram/Istimewa)

Setelah menyebarkan berita bohong alias hokas, seorang Ustadz bernama Adam Ibrahim meminta maaf kepada seluruh masyarakat.

Adam Ibrahim mengaku menyesal dan minta maaf atas isu babi ngepet yang dirancang bersama enam rekannya itu. 

Dia pun mengaku nekat menyebarkan isu babi ngepet itu karena keimanannnya sedang turun. 

"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," ujarnya, Kamis (29/4).

Seperti yang diketahui sebelumnya Adam Ibrahim (AI) bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet. Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta yang kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Info Depok (@infodepok_id)

Baca juga: Pedagang di Cirebon Bacok Mati Preman, Gegara Gerah Sering Dimintai Jatah

Kemudian AI membeli babi hutan, berwarna hitam dari sebuah toko online dengan harga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu.

Menurut keterangan AI, penangkapan diduga babi ngepet tersebut dilakukan oleh warga Kelurahan Bedahan dengan cara telanjang bulat bugil.

Atas cerita AI tersebut, banyak warga setempat penasaran, sehingga ingin menyaksikan secara langsung babi ngepet tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerumunan.

"Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar.

Karena itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.

"Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," katanya lagi.

Tersangka AI saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X