Apes, Guru PNS di Solo Dicopot karena Jadi Istri Kedua PNS, Tak Boleh Mengajar Lagi

- Kamis, 29 April 2021 | 15:03 WIB
Ilustrasi PNS wanita. (ist)
Ilustrasi PNS wanita. (ist)

Seorang guru SMP berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya sebagai guru karena menjadi istri kedua dari seorang pria yang juga berstatus PNS yang bertugas di luar Kota Solo.

Guru PNS tersebut dicopot dalam sidang yang digelar di Balai Kota Solo, hari Rabu (28/4/2021), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkot setempat, antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan, dan Bagian Hukum Setda Solo.

Pencopotan tersebut dilakukan sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa seorang PNS perempuan tidak boleh jadi istri kedua, ketiga, keempat dan seterusnya.

Dengan pencopotan tersebut, guru perempuan tersebut kini tidak lagi dibolehkan mengajar. Beruntung, ia masih diberi pekerjaan sebagai staf di Pemkot Solo.

Sementara itu, PNS pria yang menikahi guru SMP tersebut belum diketahui bagaimana nasibnya.

Namun sesuai Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil, dinyatakan bahwa PNS boleh berpoligami asalkan dapat izin dari atasannya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X