Kapolda Sumut Duga Ada Pihak Lain Terlibat di Kasus Alat Uji Antigen Bekas

- Jumat, 30 April 2021 | 15:24 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra. (photo/ANTARA FOTO/Adiva Niki)
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra. (photo/ANTARA FOTO/Adiva Niki)

Polda Sumut masih mendalami penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

"Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, di Medan, Jumat.

Panca mengatakan, adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut.

"Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja," ujarnya pula.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik yang sudah dilakukan sejak Desember 2020.

Dalam kasus ini, pihak Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.

Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X