Mantan Anggota DPRD Kasus Suap Gatot 'Bernyanyi', Heran Evi Diana Bisa Lolos dari KPK

- Selasa, 25 Mei 2021 | 19:56 WIB
Rinto Maha kuasa hukum mantan Anggota DPRD Sumut. (Indozone.id)
Rinto Maha kuasa hukum mantan Anggota DPRD Sumut. (Indozone.id)

Para mantan anggota DPRD Sumut yang telah divonis bersalah terkait kasus suap mantan Angota DPRD Sumut Gatot Pujonugroho kembali bernyanyi.

Mereka merasa hukum tebang pilih, karena ada penerima suap tidak tersentuh hukum.

Ini dilakukan karena ada diantara rekan mereka sudah mengaku menerima suap tapi tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita minta soal semua kasatgas yang tangani DPRD Sumut diperiksa. Termasuk soal Saut Situmorang yang terkesan membela Evi Diana, tidak ada klarifikasi dari dia yang kongkrit dan jelas," kata Rinto Maha kuasa hukum sejumlah mantan anggota DPRD Sumut yang duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor di Medan, Selasa (25/5/2021).

Untuk itu Rinto telah melaporkan mantan Kasatgas KPK Ambarita Damanik dan Hendri N Christian dan mantan Komisioner Saut Situmorang.

Rinto Maha merupakan kuasa hukum 6 orang mantan anggota DPRD yang divonis bersalah. Mulai Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, Washington Pane, Safrida Fitri, Syahrial Harahap hingga Muhammad Faisal.

-
11 anggota DPRD Sumut jadi tersangka kasus suap Gatot Pujonugroho. (Antaranews)

 

Total sebanyak 64 orang anggota DPRD Sumut yang telah menjadi tersangka KPK dan ada yang telah menjalani proses hukum terkait tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Anehnya Kata Rinto Maha, Evi Diana istri dari Tengku Ery Nuradi Mantan Gubernur Sumut kolega Saftrida Fitri di fraksi Golkar DPRD Sumut yang sudah mengakui menerima suap tidak dijadikan tersangka.

Begitu juga Hamami Sul Bahsyan yang aktif membagikan duit suap dan jadi perantara tidak tidak tersentuh hukum.

"Hamami Sul Bahsyan itu ditetapkan statusnya apa, apakah dia sebagai warga negara istimewa? kan semua sama di mata hukum. Termasuk Evi Diana dan Aduhot Simamora (mantan) Wakil Ketua DPRD Sumut," katanya.

Rinto membeberkan kalau Hamami sebagai saksi yang disumpah tapi faktanya di persidangan keterangannya berubah-ubah dinilai memberikan keterangan palsu. 

Katanya, keterangan palsu dalam persidangan diancam pidana 6 tahun penjara. Tapi sampai hari ini diketahui statusnya hanya sebagai saksi KPK bukan tersangka.

"Keterangan dia berubah-ubah sepertinya jadi pembenaran. Semua orang sama statusnya di mata hukum sesuai amanat UUD 45, tapi khusus bagi Hamami Sul ini tidak berlaku? Dia memberikan keterangan palsu," kata Rinto.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X