Pemotor Terusik Gerombolan Pesepeda di Jalan Jakarta, Ini Loh Regulasi Jalur Sepeda

- Jumat, 28 Mei 2021 | 18:24 WIB
Pemotor berplat AA acungkan jari tengahnya kepada pengendara sepeda. (Istimewa)
Pemotor berplat AA acungkan jari tengahnya kepada pengendara sepeda. (Istimewa)

Pengendara sepeda tidak bisa seenaknya saja masuk ke ruas jalan sibuk dengan arus kendaraan baik roda dua atau roda empat. Ini sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan.

"Sepeda dan pejalan kaki termasuk kendaraan tidak bermotor, sehingga harus dibuatkan jalur tersendiri dan terpisah secara fisik dengan kendaraan bermotor di ruas-ruas jalan sibuk," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno seperti yang dihubungi Indozone, Jumat (28/5/2021).

Baru baru ini sedang heboh pesepeda motor berplat AA yang merasa terusik dengan keberadaan pesepada di Jakarta yang masuk jalan raya hingga mengacungkan jari tengahnya. 

Kejadian ini terdokumentasi melalui foto yang viral di media sosial. Kejadian ini membaut warganet terbelah hingga ada yang pro dan kontra.

Sebenarnya terkait dengan regulasi bersepeda sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan. 

Sesuai dengan pasal 11 Meraturan Menteri Perhubungan tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Nomor 59 Tahun 2020 disebutkan:

Ayat 1: Sepeda yang dioperasikan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disediakan fasilitas pendukung.

Ayat 2: Fasilitas pendukung untuk Sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Lajur Sepeda dan/atau Jalur yang disediakan secara khusus untuk pesepeda dan/atau dapat digunakan bersama-sama dengan pejalan kaki.

Sepeda alternatif transportasi jarak dekat

Menurut Djoko yang merupakan Akademisi prodi teknik sipil Unika Soegijapranata menyebut kalau sepeda menjadi salah satu alat transportasi yang digemari banyak orang di masa pendemi covid-19.

Kendaran ramah lingkungan ini kini yang banyak digunakan untuk berolah raga di masa pendemi covid-19, ternyata juga sepeda sebagai alternatif kendaraan atau alat transportasi jarak dekat.

"Namun hal ini perlu ditunjang dengan regulasi dan infrastruktur yang memadai," katanya.

Sepeda juga dapat dimanfaatkan untuk tujuan komersial, seperti berdagang atau sebagai alat pengangkut barang. Selain menunjang kesehatan pengguna, sepeda juga sebagai alat transportasi yang ramah lingkungan.

Keberadaan sepeda bukan hanya yang di perkotaan, tapi banyak juga sepeda di pedesaan yang penggunaannya bervariasi, bisa sebagai alat angkut barang. 

Di Jakarta juga banyak sepeda untuk alat angkut barang, seperti jualan siomay, kopi, jamu. Ada juga yang digunakan untuk komersial angkut orang di Kawasan Kota Tua.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X