Tetapkan 3 Tersangka Investasi Bodong Alkes, Bareskrim Masih Buru 2 Orang

- Kamis, 16 Desember 2021 | 20:01 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan (tengah) menyampaikan keterangan terkait kasus pinjaman online ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir /hp)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan (tengah) menyampaikan keterangan terkait kasus pinjaman online ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir /hp)

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga Rp1,3 triliun. Namun belum seluruhnya ditahan, karena masih diburu aparat kepolisian.

"Sudah ada tiga tersangka," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan, Kamis (16/12/2021).

Whisnu menyebut, penyidik baru menahan satu orang tersangka. Adapun dua tersangka lainnya masih diburu oleh aparat kepolisian.

"Yang sudah ditahan satu tersangka berinisial VAK, dua orang tersangka lagi dicari keberadaannya," ucap Whisnu.

Kasus dugaan investasi bodong alkes yang diusut Bareskrim Polri ini sempat menjadi sorotan di media sosial Twitter. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga miliar Rp1,3 triliun.

Para korban mengeluh jika uang yang diinvestasikan tidak dapat ditarik akibat perusahaan mengalami pailit.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X