Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 20:59 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara/Nova Wahyudi)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara/Nova Wahyudi)

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, membuka kemungkinan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor. Hal demikian ia katakan dalam taklimat kepada para pimpinan di lingkungan kejaksaan saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Tengah.

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, dalam keterangan tertulis, dikutip Antara, Kamis (28/10/2021). 

Ia mengatakan, opsi hukuman mati bagi pelaku korupsi yang tengah dikaji Burhanuddin yakni untuk kasus seperti Asabri dan Jiwasraya. Sebab, kedua kasus megakorupsi ini dampaknya bukan hanya merugikan negara, melainkan juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit.

"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Simanjuntak.

Patut diketahui bahwa kasus korupsi ada PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun, sedangkan korupsi PT Asabri (Persero) lebih besar lagi yakni Rp22,78 triliun.

Merujuk hal demikian, kata dia, Burhanuddin tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati demi memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Opsi penerapan hukuman ini nantinya mesti memperhatikan hukum positif yang berlaku dan nilai-nilai HAM.

Selain itu, lanjut Simanjuntak, atasannya itu juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

"Jaksa Agung menyampaikan kemungkinan bagaimana mengupayakan hasil rampasan para terdakwa juga dapat bermanfaat langsung, dan ada kepastian hukum baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi," ujar dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X