Cegah Kelangkaan Elpiji 3 kg, Polisi Makin Masif Lakukan Pengawasan

- Minggu, 17 April 2022 | 22:57 WIB
Tim pengawas melakukan mengecek ketersediaan gas elpiji di salah satu agen gas. (ANTARA/Harviyan Perdana Putra)
Tim pengawas melakukan mengecek ketersediaan gas elpiji di salah satu agen gas. (ANTARA/Harviyan Perdana Putra)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memasifkan pengawalan, pengawasan distribusi, dan pasokan elpiji bersubsidi 3 kg di sejumlah wilayah untuk mengantisipasi kelangkaan di masyarakat.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan jajaran Dittipidter Mabes Polri dan jajaran fungsi reskrim di polda dan polres semuanya bergerak melakukan pengawalan dan pengawasan.

“Elpiji 3 kg disubsidi oleh pemerintah sehingga kami mengharapkan ke depan dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan secara masif ini ke depan elpiji bersubsidi bisa tepat sasaran. Semua ini untuk meminimalisir penyalahgunaan subsidi elpiji,” kata Pipit seperti dilansir ANTARA, Minggu (17/4/2022)

Tidak hanya pengawalan dan pengawasan, katanya, upaya penegakan hukum juga dilakukan jajaran Dittipidter Bareskrim Polri bekerja sama dengan fungsi reskrim di wilayah. Beberapa kasus penyalahguna gas elpiji 3 kg berhasil diungkap.

Pada Rabu (13/4/2022) Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku penyalahgunaan elpiji 3 kg (bersubsidi) di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Jatinegara, Jakarta Timur. Kedua tersangka berinisial FR dan JG.

Dari penangkapan kedua tersangka itu, penyidik menyita barang bukti di antaranya berupa 2.214 tabung elpiji ukuran 3 kg (subsidi), 702 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dan dua unit kendaraan roda empat untuk mengantarkan elpiji hasil penyuntikan ke konsumen, serta buku catatan.

“Para pelaku melakukan pemindahan elpiji dengan cara menyuntik, jadi isi tabung elpiji subsidi 3 kg dipindahkan dengan cara disuntikkan ke elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan selang regulator,” kata Pipit.

Kasus penyuntikan tabung elpiji 3 kg ke elpiji nonsubsidi kembali diungkap di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Tepatnya di samping TPU Samporna Cilandak, Kecamatan Cisauk.

Tersangka yang ditangkap berinisial TJ. Modus operandinya sama dengan memindahkan isi elpiji bersubsidi ke tabung gas isi 12 kg dan 50 kg (nonsubsidi).

Dari penangkapan tersangka TJ, penyidik menyita barang bukti berupa 1.501 tabung gas 3 kg, 370 tabung gas 12 kg, 29 tabung gas 50 kg, 115 selang regulator, 4 timbangan elektronik, 55 pipa palep, 13 unit kendaraan roda empat, 2 unit kendaraan roda dua, serta beberapa buku catatan.

“Kegiatan memindahkan tabung elpiji bersubsidi oleh tersangka TJ telah berlangsung selama 1-3 bulan dengan estimasi penjualan lebih kurang 500 tabung 12 kg per harinya,” kata Pipit.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pencuri Tabung Gas Elpiji di Jaksel, Terancam 7 Tahun Penjara

Motif pelaku memindahkan elpiji bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi karena adanya selisih harga jual cukup tinggi antara kedua produk tersebut, yakni sekitar Rp11 ribu. Elpiji nonsubsidi hasil penyuntikan tersebut dijual oleh pelaku di bawah harga standar dengan pemasaran ke pasar-pasar dan pelaku usaha kecil menengah.

Menurut Pipit, adanya praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kg ini dapat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas bersubsidi tersebut.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X