Polisi Tangkap Guru Pondok Pesantren Pedofil yang Cabuli 12 Santrinya di Sumsel

- Rabu, 15 September 2021 | 22:47 WIB
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Hisar Sialagan, didampingi Kasubdit PPA, Komisaris Polisi Masnoni, mengungkap kasus tindak pidana fedofilia 12 santri Pondok Pesantren, di Palembang, Rabu. Kasusnya t
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Hisar Sialagan, didampingi Kasubdit PPA, Komisaris Polisi Masnoni, mengungkap kasus tindak pidana fedofilia 12 santri Pondok Pesantren, di Palembang, Rabu. Kasusnya t

Oknum guru bernama Junaidi (22 tahun) salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap jajaran Polda Sumsel atas dugaan kasus tindak pidana pedofilia terhadap 12 santrinya sendiri.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Hisar Siallagan di Palembang, Rabu (15/9/2021). 

Hisar mengatakan, Junaidi diamankan di rumah orang tua salah satu korbannya oleh anggota Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Tersangka ditangkap di rumah orangtua salah satu korban nyaris tanpa perlawanan," kata Hisar, Rabu (15/9/2021).

Hisar juga menjelaskan, kasus itu pertama kali terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke unit PPA Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bahwa anak mereka diduga telah menjadi korban fedofilia.

Orang tua korban mengetahui dugaan tersebut setelah pemeriksaan kondisi kesehatan anak yang sakit secara tidak wajar di kemaluannya kepada dokter.

Dokter mendiagnosa anak itu sudah menjadi korban kekerasan seksual. Setelah itu, korban mengaku pernah dipaksa melakukan tindakan asusila oleh gurunya di Pondok Pesantren AT.

Tak hanya satu, korban juga mengaku bahwa Junaidi melakukan tindakan pedofilia itu ke 12 anak. Masing-masing enam orang disodomi dan enam lainnya mendapat perlakuan cabul. 

"12 anak itu semua laki-laki, mereka dicium pelaku lalu disuruh melakukan oral kelamin tersangka hingga ia mencapai kepuasan," sambung Hisar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Jo 76 UU Nomor 17/2016, Perppu Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X