Kisruh Jual Beli Tas Diduga KW, Medina Zein Resmi Dilaporkan ke Polda Metro

- Senin, 13 September 2021 | 18:24 WIB
Selebgram Marissya Icha mempolisikan Medina Zein di Polda Metro, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Selebgram Marissya Icha mempolisikan Medina Zein di Polda Metro, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Selebgram Marissya Icha baru saja selesai melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya. Kasusnya sendiri berkaitan dengan pencemaran nama baik buntut dari kisruh jual beli tas diduga KW.

"Hari ini kita buat laporan polisi yang langsung dilaporkan Marissya terkait tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos. Pasal 310, 311 junto 27 UU ITE. Terlapornya adalah MZ," kata pengacara Marissya, Ahmad Ramzy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Marissya menyebut laporan ini dibuat lantaran tidak terima dengan perkataan dari MZ alias Medina Zein. Sebab, pernyataan Medina disebutnya sudah menyinggung banyak pihak selain dirinya.

"Postingan saya mungkin Mba tersebut tidak terima lalu malah membuat, menutupi dengan cara memfitnah saya dan keluarga sakit hati, nggak terima padahal kan korbannya sudah banyak tapi dia menutupi permasalahan tersebut dengan cara fitnah saya dan sudah rugikan saya dari pihak kantor, pihak keluarga sampai bawa-bawa nama kakak saya, anak saya dengan bahasa-bahasa yang sangat mengerikan," beber Marissya.

Marissya sendiri tidak membongkar ucapan terlapor yang dipersoalkan oleh dirinya. Namun, tudingan pencemaran nama baik diduga dilakukan terlapor melalui media sosial.

Sekadar informasi, perseteruan antara Marissya dengan Medina terlontar di media sosial. Marissya awalnya menyentil Medina di media sosial terkait rekan-rekannya yang membeli tas ke Medina yang diduga tas tersebut KW.

BACA JUGA: Kasus Penipuan Seret David NOAH Berujung Damai, Polisi Akan Hentikan Kasusnya

Laporan ini sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IV/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Untuk pasal yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 310 KUHP, 311 dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X