Menkeu Akan Kenakan PPN Untuk Sekolah yang Berbiaya Tinggi

- Senin, 13 September 2021 | 21:58 WIB
 Sejumlah siswa mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di SMA Negeri 2 Bandar Lampung, Lampung, Senin (13/9/2021).  (photo/ANTARA FOTO/ Ardiansyah/ilustrasi)
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di SMA Negeri 2 Bandar Lampung, Lampung, Senin (13/9/2021). (photo/ANTARA FOTO/ Ardiansyah/ilustrasi)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan termasuk sekolah dengan bayaran mahal. 

Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (13/9) memaparkan, PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

"Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal," tuturnya.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 20 September, Bioskop Diperbolehkan Buka

Selain itu, Menkeu menegaskan untuk sekolah atau lembaga pendidikan dengan biaya pendidikan standar, madrasah untuk masyarakat biasa atau rendah dipastikan tidak akan kena PPN.

“Dengan demikian madrasah dan lain lain tidak akan dikenakan dalam skema ini,” tegasnya.

Skema pengaturan atas rencana pengenaan PPN jasa pendidikan tersebut dirancang agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Diketahui sebelumnya, rencananya pemerintah akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% bagi sekolah yang berbiaya tinggi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X