Ironis! Wapres Minta Perangi Narkoba, Tapi Vonis Mati Terpidana Ratusan Kg Sabu Dibatalkan

- Senin, 28 Juni 2021 | 15:47 WIB
Kiri: Wapres Ma'ruf Amin (Instagram/kyai_marufamin) / Kanan: Ilustrasi narkoba (Unsplash)
Kiri: Wapres Ma'ruf Amin (Instagram/kyai_marufamin) / Kanan: Ilustrasi narkoba (Unsplash)

Saat mengikuti acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 secara virtual, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan narkoba dan COVID-19 merupakan dua musuh bersama yang dihadapi oleh seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.

Wapres Ma'ruf mengatakan ada 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada 2020, berdasarkan data Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Obat-obatan dan Kejahatan atau UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime)

"Antara tahun 2010-2019, jumlah orang yang menggunakan narkoba meningkat sebesar 22 persen, sementara secara global jumlah pengguna narkoba diperkirakan akan meningkat 11 persen sampai 2030," ujar Wapres.

Sementara itu, hasil survei BNN dan LIPI menunjukkan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3.419.188 orang.

"Sehingga dapat dikatakan terdapat 180 dari tiap 10.000 penduduk Indonesia berumur 15 hingga 64 tahun terpapar memakai narkoba," tambahnya.

Karena itu, Wapres mendorong BNN untuk terus berupaya dan meningkatkan kinerjanya guna memerangi narkoba di Indonesia.

"Saya minta kepada BNN yang merupakan leading sector dalam P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) untuk melakukan langkah-langkah strategis," ujar Wapres pula.

Hakim batalkan vonis hukuman mati untuk terpidana narkoba

Ironisnya, baru-baru ini dua pengadilan tinggi di Indonesia malah membatalkan vonis mati untuk terpidana kasus narkoba.

Pengadilan Tinggi Banten membatalkan vonis hukuman mati untuk bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel, pemilik 821 kg sabu yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.

Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA Pakistan, sementara Adel bin Saeed Yaslam Awadh adalah WNA Yaman. 

Atas perkara ini, PN Serang memvonis keduanya dengan hukuman mati. Bashir dan Adel lalu mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Banten dan dikabulkan oleh hakim.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan para terdakwa," kata hakim ketua Sudiyatno.

Hukuman mati tersebut diganti dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Vonis mati untuk terpidana narkoba yang mendapat keringanan juga terjadi di Sukabumi. 6 terpidana kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 402kg yang awalnya divonis hukuman mati, malah mendapat keringanan.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X