2 WN Iran Pembuat Sabu Pakai Modus Baru, Bahan Baku Dikirim Dari Turki Dalih Makanan

- Kamis, 9 September 2021 | 13:40 WIB
Konferensi pers kasus home industri sabu kelas 1 di Mapolres Jakbar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus home industri sabu kelas 1 di Mapolres Jakbar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polisi membeberkan cara kerja dua Warga Negara Asing (WNA) Iran dalam membuat sabu kualitas terbaik. Sindikat ini ternyata mendapat bahan baku sabu dari negara Turki dengan pengiriman modus mengirim makanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut para pelaku peredaran narkoba biasanya mengirim narkotika ke Indonesia dalam bentuk jadi. Namun, berbeda dengan sindikat ini yang hanya mengirim bahan baku sabu ke Indonesia.

"Biasanya penyelundupan sabu dari Timur Tengah itu dalam bentuk sudah jadi, sudah pernah diungkap Polda Metro, Polres, tetapi ini ada modus baru, mereka kelabui petugas. Jadi yg dikirim ke sini barang setengah jadi berbentuk gel biasanya di manifest disebut makanan," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).

Bahan baku sabu ini dikirim dari negara Turki ke Indonesia dengan dalih paket berisi makanan. Yusri menyebut bahan baku ini sudah 90 persen hampir menjadi sabu-sabu.

"Yang dia kirim ke sini bukan dalam bentuk jadi, tapi dalam bentuk cair atau gel yang manifestnya dalam bentuk makanan dan ini sudah dalam bentuk 80-90 persen," beber Yusri.

Kedua tersangka hanya bertugas kembali mengolah bahan ini agar menjadi sabu-sabu. Bahkan, Yusri menyebut sabu yang dihasilkan dari sindikat ini merupakan sabu dengan kualitas terbaik.

"Sampai dengan saat ini pelaku berdua bekerja bersama, hanya berdua memasak karena dari Puslabfor disebut ini sudah 80-90 bisa menjadi kristal. Untuk pengiriman bahan sabu seberat 56 kg sekali kirim. Pada saat diolah itu cuma bisa jadinya kurang lebih 5 kg," kata Yusri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya baru saja berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan sindikat pembuat sabu-sabu dengan kualitas terbaik. Kedua tersangka ini merupakan warga negara asing asal Iran.

Sabu-sabu yang diproduksi tersangka pun kerap diedarkan di wilayah Jakarta. Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 113 subsider Pasal 114, Pasal 112 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terberat hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X