Jampidum Sebut Ada 823 Perkara Telah Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

- Rabu, 23 Maret 2022 | 12:59 WIB
Ilustrasi palu hakim. (Freepik/Racool_studio)
Ilustrasi palu hakim. (Freepik/Racool_studio)

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memaparkan 823 perkara telah diselesaikan melalui keadilan restoratif.

Ratusan perkara itu diselesaikan melakui keadilan restoratif dilakukan sejak munculnya peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Lebih dari 823 perkara tindak pidana umum telah diselesaikan oleh Kejaksaan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Fadil dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Fadil menuturkan jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah perkara yang ada. Sebab proses penghentian penuntutan secara keadilan restoratif dilakukan secara selektif oleh Kejaksaan.

Baca juga: Poster 'Monstrous' Rilis, Shin Hyun Been & Goo Kyo Hwan Hadapi Kutukan yang Mengerikan

“Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyak perkara yang ada, karena proses pengentian penuntutan secara keadilan restoratif dilakukan secara selektif oleh kejaksaan dengan dilakukan gelar perkara dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda tindak  pidana umum setiap hari setiap pagi,” bebernya.

Selain itu, Fadil mengungkapkan bahwa penghentian perkara dengan keadilan restoratif sangat mendapat respons positif dari masyarakat.

“Terbukti banyaknya permintaan agar penghentian perkara dengan proses penghentian berdasarkan keadilan restoratif,” jelasnya.

Lebih jauh Fadil menuturkan bilamana pihaknya juga sudah mengeluarkan beberapa petunjuk teknis penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Jaksa agung muda tindak pidana umum telah mengeluarkan beberapa kali petunjuk teknis dalam pelaksanaan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terakhir dengan surat edaran jaksa agung muda tindak pidana umum nomor 01/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian berdasarkan keadilan restoratif,” tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X