Resmi! Jokowi Hapus Kewajiban Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- Rabu, 23 Maret 2022 | 18:37 WIB
Presiden Joko Widodo. (Dok Setkab)
Presiden Joko Widodo. (Dok Setkab)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia tidak diwajibkan untuk melakukan karantina. Hal itu disampaikannya melalui konferensi pers secara virtual. 

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," ucapnya dalam YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (23/3/2022). 

Meski tidak diwajibkan untuk melakukan karantina, namun Jokowi mengatakan bahwa PPLN yang tiba di Indonesia tetap diharuskan melakukan tes Covid-19, yakni berupa PCR dengan hasil negatif. 

"Kalau tes PCR-nya negatif silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas, kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19," terangnya. 

Baca juga: Viral 2 Wisatawan Cewek Lawan Arus Naik Skuter di Malioboro Jogja, Jangan Ditiru ya Bestie

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini memutuskan untuk memberikan pelonggaran terhadap PPLN tersebut dikarenakan melihat kasus Covid-19 yang terus melandai setiap harinya. 

"Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," tandas Jokowi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus harian Covid-19 di tanah air dalam kurun beberapa waktu terakhir ini sudah di bawah 10 ribu. Padahal pada pertengahan Februari lalu Covid-19 sempat mencapai 60 ribu kasus dalam sehari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X