Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp500 juta sebagai uang denda yang berasal dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ke kas Negara.
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp500 juta ke Kas Negara dari terpidana Juliari P. Batubara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/9) dikutip dari ANTARA.
Seperti yang diketahui, Juliari Batubara telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada hari Rabu (22/9) untuk jalani hukuman 12 tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Gencarkan Perlindungan Anak Selama Pandemi, Kak Seto: Banyak Anak Jadi Korban Kekerasan
"Terkait dengan hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera lakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," kata Ali.
Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. Bila harta bendanya tidak cukup, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu Politikus PDIP itu juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.
Artikel Menarik Lainnya:
- Sejak Ada Satgas Saber Pungli, Mahfud MD Klaim Pungli Sudah Sangat Berkurang
- Antisipasi Gangguan, Kominfo Siapkan Rute Jaringan dan Cadangan untuk PON Papua
- China Sudah Mengekspor 215 Juta Dosis Vaksin COVID-19 untuk Indonesia