Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan identitas pelapor pelanggar ketentuan PPKM Darurat di Ibu Kota tidak boleh dibocorkan.
"Siapapun yang membocorkan akan kami beri sanksi," ujar Riza, Minggu (11/7/2021).
Pernyataan Riza ini menanggapi cuitan viral akun Twitter Niiken_Purnama yang mengaku identitasnya malah dibocorkan petugas setelah melaporkan pelanggaran prokes Covid-19 via aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
ngelaporin orang2 depan rumah ga pake masker & nongkrong, ke RT ga mempan. ahirnya lapor via Jaki @DKIJakarta . udah disantronin satpol PP eh malah disebut nama pelapor. gila gila malah gw kena bully. bobrok amat sistemnya
— Niken Purnama (@Niiken_Purnama) July 9, 2021
Riza mengatakan akan mengecek kebenaran isu tersebut. Bila memang benar, Pemprov DKI akan segera melakukan evaluasi.
Dia menekankan semua identitas pelapor melalui aplikasi JAKI di Jakarta Smart City akan dirahasiakan. Setial laporan juga wajib dicek oleh petugas ke lapangan agar dapat dilakukan evaluasi.
Selama ini, Pemprov DKI meminta warga tidak segan atau takut melapor saat menemukan pelanggaran selama PPKM Darurat.
ngelapor via Jaki @DKIJakarta padahal anonim tapi masi bocor juga. padahal ngelapor buat kemaslahatan orang banyak. malah saya jadi yg kena dibully. tai
— Niken Purnama (@Niiken_Purnama) July 9, 2021
Contohnya, jika ada perusahaan sektor non esensial dan non kritikal yang tetap menerapkan bekerja di kantor (Work From Office/ WFO) bagi karyawannya selama PPKM Darurat.
"Masyarakat, karyawan, siapapun silakan membuat laporan melalui aplikasi JAKI yang kami miliki, laporkan apabila perusahaannya atau dimanapun yang kita temukan melanggar ketentuan PPKM Darurat. Laporkan, kami akan tindak," kata Riza.
Jika laporan terbukti benar, maka perusahaan akan langsung dijatuhkan sanksi seperti yang telah dilakukan selama ini.
"Tentu nama pelapornya, kami rahasiakan," pungkas Riza.