30 Gram Ganja Milik Anji Disita Polisi

- Rabu, 16 Juni 2021 | 15:56 WIB
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6/2021). (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6/2021). (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita kurang lebih 30 gram ganja dari hasil penangkapan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

"Kalau kita gabungkan bruto kurang lebih sekitar 30 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Ady menjelaskan Anji ditangkap pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di studionya kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa delapan linting ganja dan satu plastik klip berisi ganja di Cibubur.

Saat diperiksa petugas, Anji mengaku mempunyai lokasi penyimpanan ganja di Bandung, Jawa Barat dan saat digeledah polisi menemukan delapan plastik klip berisi biji ganja dan satu toples berisi batang ganja.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan intensif, Anji mengaku telah menggunakan ganja sejak September 2020.

"Menurut yang bersangkutan itu digunakan untuk bisa rileks untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman," ujar Ady.

Saat ini Anji telah resmi menyandang tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Anji kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Pihak kepolisian juga telah melakukan tes usap antigen COVID-19 terhadap Anji dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan negatif COVID-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X