Polisi Salah Tangkap Pelaku Begal di Bekasi? Begini Kronologi dan Penjelasan Polda Metro

- Kamis, 3 Februari 2022 | 19:17 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Freepik)
Ilustrasi penangkapan. (Freepik)

Anggota Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya karena dinilai salah tangkap pelaku begal. Polda Metro Jaya sendiri menegaskan jika anggotanya sudah bekerja sesuai prosedur dalam menangkap pelaku.

"Orang tua tersangka Muhammad Fikri mengadukan penyidik Polsek Tambelang ke Bid Propam Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Mengenai tudingan itu sendiri, Propam disebut Zulpan sudah melakukan penyelidikan. Hasilnya, tidak ada indikasi tindakan salah tangkap yang dilakukan oleh polisi.

"Dari Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan salah tangkap dan rekayasa kasus," beber Zulpan.

Baca juga: Buntut Konser Musik di Subang, Wisata Taman Anggur Ditutup!

Selain itu, Zulpan menyebut pihak tersangka juga sempat mengajukan prapradilan kasus tersebut namun, hasilnya ditolak. Mereka, ungkap Zulpan, juga sempat mengadukan hal ini ke Kompolnas.

"Selain praperadilan kuasa hukum mengadukan ke Kompolnas pada 5 November 2021. Hasil pemeriksaan bahwa dalam proses penangkapan dan penyitaan menyatakan telah sesuai prosedur," pungkas Zulpan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X