Kemenhub: Indonesia Bebas Truk Obesitas pada 2022

- Rabu, 12 Februari 2020 | 14:24 WIB
Ilustrasi truk-truk dengan muatan berlebih. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah).
Ilustrasi truk-truk dengan muatan berlebih. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah).

Pemerintah mulai serius melakukan penindakan terhadap truk atau kendaraan niaga yang melampaui kapasitas muatan (obesitas) atau over dimension over loud (ODOL). Bukan hanya ditilang, para pelanggar ODOL di berbagai daerah seperti Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah bakal diproses lebih lanjut.

"Kami akan maksimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah. Mereka akan melakukan penyidikan terhadap kendaraan yang ODOL. Jadi nanti dari hasil penyidikan, denda ini dapat dikenakan tilang terhadap karoseri atau pengusahanya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, ketika dikonfirmasi Indozone, Rabu (12/2/2020). 

Budi menyebutkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan para pengusaha angkutan. Hasilnya disepakati pada 2022, Indonesia bersih dari truk obesitas

"Intinya kami akan optimalkan kinerja dan lakukan koordinasi terus menerus, demi mewujudkan Indonesia bebas ODOL pada 2022," tegas Budi. 

Tak hanya perusahaan angkutan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan juga menjalin komunikasi dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), untuk memaksimalkan operasi kendaraan ODOL di jalan tol. Hal itu merujuk pada kecelakaan tunggal yang terjadi di tol Cipali KM 123, 9 Februari 2020.

"Sementara terkait pencegahan truk ODOL di jalan tol, kami akan koordinasi dengan Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol untuk pengawasan dan penindakan pelanggarannya,” pungkas Budi. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X