Pemerintah Tak Boleh Langsung Pulangkan WNI di Kapal Diamond Princess

- Selasa, 11 Februari 2020 | 14:34 WIB
Sebanyak 78 WNI berada di dalam kapal pesiar Diamond Princess di perairan Yokohama, Jepang yang dikarantina karena virus korona (REUTERS/Issei Kato)
Sebanyak 78 WNI berada di dalam kapal pesiar Diamond Princess di perairan Yokohama, Jepang yang dikarantina karena virus korona (REUTERS/Issei Kato)

Asosiasi pemilik kapal Indonesia (INSA) membenarkan pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) soal 78 WNI kru Kapal Pesiar Diamond Princess yang dikarantina di perairan Yokohama, Jepang tidak bisa dipulangkan sepihak oleh pemerintah RI. Sebab, para kru tersebut terikat kontrak dengan perusahaan pemilik kapal. 

"Penjelasan dari Kemenlu mengenai pemulangan tergantung dari mereka sendiri adalah benar adanya. Saat ini yang patut digaris bawahi adalah tergantung dari mereka sendiri, yang artinya, tidak boleh ada pemaksaan dari pihak lain, termasuk pemerintah," ujar Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto, kepada Indozone, Selasa (11/2/2020). 

Menurut Carmelita, ada prosedur baku yang harus dipenuhi memulangkan para WNI kru kapal tersebut ke Tanah Air, meski kondisi ini masuk ke dalam situasi force majour atau gawat darurat, seperti virus korona

"Kalau mereka menginginkan pulang, Kedutaan (KBRI) di mana kapal tersebut berlabuh dapat membantu. Mengenai pembatalan kontrak kerja, tentunya ada di dalam pasal-pasal yang dapat membebaskan dari sanksi, bila kondisi darurat," jelasnya. 

Carmelita menambahkan, status kondisi gawat darurat tersebut juga haruslah sesuai prosedur di aturan pelayaran dan tidak bisa diputuskan sepihak. 

"Status kondisi darurat juga harus di-declare oleh instansi yang berwenang, misalnya nakhoda bersama port authority setempat yang mengharuskan evakuasi," pungkasnya. 

Sebelnya, Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, menyebutkan para kru Kapal Diamond Princess saat ini terikat kontrak dengan pihak perusahaan pemilik kapal. Jadi keputusan memulangkan mereka atau tidak, tergantung dari para WNI. 

"Mereka masih di karantina di kapal pesiar tersebut. Status mereka terikat kontrak kerja, mereka yang akan memutuskan (kembali ke Indonesia atau tidak) pasca-karantina," ujar Faizasyah ketika dikonfirmasi Indozone mengenai kemungkinan melakukan evakuasi terhadap para WNI di kapal tersebut. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X