Sebut Ada Mafia Alkes saat Pandemi Corona, KPPU Minta Penjelasan ke Erick Thohir

- Kamis, 23 April 2020 | 21:01 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) menyerahkan bantuan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis kepada Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) menyerahkan bantuan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis kepada Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meminta penjelasa dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir terkait adanya pernyataan tentang mafia impor alat kesehatan (alkes) di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. 

"KPPU akan menyurati Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna memperoleh informasi lanjutan terkait dugaan keberadaan mafia alat kesehatan di Indonesia," kata Komisioner KPPU, Guntur S. Saragih dalam jumpa pers virtual, Kamis (23/4/2020). 

Guntur menjelaskan, permintaan penjelasan itu akan khususnya untuk mendalami apakah terdapat potensi kartel oleh para pelaku usaha di bidang kesehatan untuk bersepakat mengatur produksi dan pasokan alat kesehatan di Indonesia. 

Apabila memang terbukti adanya kartel atau pelanggaran lain dalam alat kesehatan tersebut, KPPU akan menjatuhkan sanksi maksimal bagi pelaku usaha yang mengambil kesempatan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya pada masa darurat bencana nasional Covid-19 ini.  

"Seperti diketahui, Menteri BUMN dalam beberapa waktu terakhir ini menggarisbawahi adanya dugaan adanya praktik mafia alat kesehatan yang selama ini mendorong Indonesia untuk lebih memilih impor alat kesehatan daripada memproduksinya di dalam negeri," tuturnya.

"Hal tersebut diindikasikan dari tingginya impor Indonesia untuk produk alat kesehatan tersebut, salah satunya ventilator," tambahnya. 

Menurutnya, jika ungkapan mafia kesehatan tersebut merupakan wujud perilaku pelanggaran Undang-undang (UU) Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Karena itu, ini menjadi informasi yang berharga bagi KPPU dalam menjalankan tugas pengawasan hukum persaingan usaha. 

"Kerja sama dalam hal pemberian data, informasi dan bukti merupakan dukungan bagi KPPU dalam menjalankan tugas tersebut," sambungnya. 

Dikatakannya, bahwa bidang kesehatan telah menjadi prioritas pengawasan di KPPU sejak beberapa tahun terakhir, sehingga telah melakukan berbagai tindakan penegakan hukum di bidang tersebut. 

"Bahwa berbagai pelanggaran yang terjadi di bidang tersebut meliputi kartel penetapan harga obat-obatan serta konspirasi dan kolusi dalam pengadaan alat kesehatan dan pembangunan rumah sakit," ungkapnya. 

Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir menilai selama ini Indonesia terlalu terlena dengan kegiatan impor bahan baku obat-obatan dan alat pelindung kesehatan, dibanding dengan memproduksinya sendiri.

Sehingga kata Erick, saat terjadi wabah virus corona, Indonesia malah ketergantungan dengan negara lain, yang punya bahan baku obat-obatan dan alat kesehatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X