PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Disetujui Menkes

- Selasa, 21 April 2020 | 16:26 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Photo/INDOZONE/Arya Manggala)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Photo/INDOZONE/Arya Manggala)

Pengajuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tiga kabupaten-kota di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik akhirnya disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Keputusan PSBB di tiga kabupaten/kota Jawa Timur tersebut telah ditetapkan pada Selasa 21 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata Menkes Terawan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (21/4/2020).

PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

-
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (INDOZONE/Maria Adeline Tiara)

PSBB di wilayah tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Pemerintah daerah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Sebelumnya diketahui Menkes Terawan telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB, yaitu Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten, Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, dan Kota Tarakan Kalimantan Utara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X