Peneliti Ini Pertanyakan RKUHP yang Atur Soal Alat Kontrasepsi

- Jumat, 24 April 2020 | 17:11 WIB
Ilustrasi kondom, salah satu alat kontrasepsi. (Freepik)
Ilustrasi kondom, salah satu alat kontrasepsi. (Freepik)

Salah satu peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengkritisi RKUHP yang tengah digodok DPR. Salah satu yang dia kritisi yakni RKUHP yang membahas soal aturan mempertunjukkan alat kontrasepsi.

"Hukum pidana kita hari ini saya nggak bilang itu nggak baik tapi itu terkesan berantakan dan rusak," kata peneliti Elsam, Sekar Surowijoyo dalam diskusi melalui aplikasi Zoom di Jakarta, Jumat, (24/4/2020).

Dia kemudian menyoroti beberapa pasal yang tercantum dalam RKUHP itu termasuk pasal soal alat kontrasepsi. Sekar menilai RKUHP itu kurang tepat karena bertentangan dengan beberapa hal.

Sekar menilai alat kontrasepsi biasa digunakan untuk mencegah kehamilan. Bahkan ada pula yang menggunakannya untuk menghindari penularan virus seperti HIV.

-
Ilustrasi alat kontrasepsi. (Unsplash/Reproductive Health Supplies Coalition)

"Soal kriminalisasi alat kehamilan kontrasepsi. Ini kaitannya erat apa yang terjadi selama ini adalah yang dipakai untuk mencegah penularan penyakit-penyakit seksual itu juga alat yang penting mengontrol kehamilan," kata Sekar.

"Alat-alat tersebut sudah tersedia dengan mudah, kita bisa temui di minimarket atau warung deket rumah. Ini kontrasepsi mendukung pencegahan penularan HIV di Indonesia," sambungnya.

Lebih jauh dia mengatakan banyak pihak yang memamerkan alat kontrasepsi dengan tujuan hanya untuk memberikan edukasi. Lalu jika RKUHP itu sudah disahkan, dia lantas menanyakan keuntungan dari pasal yang membahas alat kontrasepsi itu.

"Permasalahanya ketika edukasi dan promosinya dilarang, apakah itu malah jadi bagian penyelesaian masalah sosial di Indonesia atau malah tambah masalah?," kata Sekar.

"Dimana logika pasal ini nggak menguntungkan karena program pencegahan HIV, AIDS itu semua nggak jalan kalau menjual kontrasepsi menjadi hal kriminal," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X